kumpulan soal dan jawaban, materi pelajaran, tugas sekolah



Apa Sanksi Bagi Yang Tidak Mendata Ulang lewat E-PUPNS



Selamat datang di blog jawabpedia.blogspot.com http://www.jawabpedia.blogspot.com/, Anda sedang membaca postingan yang berjudul "Apa Sanksi Bagi Yang Tidak Mendata Ulang lewat E-PUPNS ", dan jika anda beruntung, kemungkinan ada link download pada setiap postingan yang ada di blog ini, jika data yang anda cari tidak ada, silahkan cari di kotak pencarian di atas postingan, dan atau di bawah postingan (untuk view handphone dan atau smartphone). Nah untuk view destop atau PC atau laptop kotak pencarian ada di atas postingan dan samping kanan atas (sidebar) blog ini. oke deh.. selamat menikmati

Admin jawabpedia.blogspot.com


Admin jawabpedia.blogspot.com menyampaikan terimakasih atas kunjungan anda, jangan sungkan untuk berbagi, Anda masih membaca postingan yang berjudul "Apa Sanksi Bagi Yang Tidak Mendata Ulang lewat E-PUPNS " jika anda beruntung, akan anda link download ditiap-tiap postingan pada blog jawabpedia.blogspot.com. semoga bermanfaat...

Apa Sanksi Bagi Yang Tidak pemutahiran data lewat E-PUPNS ? 


Apa tujuan dari E_PUPNS sebenarnya ? 
Tujuan E-PUPNS adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Adapun jadwal pelaksanaan e-pupns tahun 2015 ini akan dilaksanakan pada tanggal 
1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015

Adapun Sanksi apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan pemutahiran data, yaitu :
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.



2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Semoga artikel diatas memberikan gambaran mengenai begitu pentingnya E-PUPNS ini karena, apabila sampai tidak melakukan pemutahiran data bisa jadi akan menyebabkan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.


Terimakasih atas kunjungan anda ke blog jawabpedia.blogspot.com http://www.jawabpedia.blogspot.com/, Anda telah mengunjungi postingan yang berjudul "Apa Sanksi Bagi Yang Tidak Mendata Ulang lewat E-PUPNS " jika anda beruntung, akan anda link download ditiap-tiap postingan pada blog jawabpedia.blogspot.com. semoga bermanfaat...

Admin jawabpedia.blogspot.com



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Apa Sanksi Bagi Yang Tidak Mendata Ulang lewat E-PUPNS

0 komentar:

Posting Komentar