Selamat datang di blog jawabpedia.blogspot.com http://www.jawabpedia.blogspot.com/, Anda sedang membaca postingan yang berjudul "Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS", dan jika anda beruntung, kemungkinan ada link download pada setiap postingan yang ada di blog ini, jika data yang anda cari tidak ada, silahkan cari di kotak pencarian di atas postingan, dan atau di bawah postingan (untuk view handphone dan atau smartphone). Nah untuk view destop atau PC atau laptop kotak pencarian ada di atas postingan dan samping kanan atas (sidebar) blog ini. oke deh.. selamat menikmati
Admin jawabpedia.blogspot.com
Admin jawabpedia.blogspot.com menyampaikan terimakasih atas kunjungan anda, jangan sungkan untuk berbagi, Anda masih membaca postingan yang berjudul "Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS" jika anda beruntung, akan anda link download ditiap-tiap postingan pada blog jawabpedia.blogspot.com. semoga bermanfaat...
Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam Pendataan Ulang dan Registrasi PNS melalui beberapa Urutan, diantaranya:
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Terus, Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
- Kemudian Klik tombol daftar
- Kemudian Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
- Kemudian Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses silahkan di lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar