kumpulan soal dan jawaban, materi pelajaran, tugas sekolah



Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut UKG 2015



Selamat datang di blog jawabpedia.blogspot.com http://www.jawabpedia.blogspot.com/, Anda sedang membaca postingan yang berjudul "Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut UKG 2015", dan jika anda beruntung, kemungkinan ada link download pada setiap postingan yang ada di blog ini, jika data yang anda cari tidak ada, silahkan cari di kotak pencarian di atas postingan, dan atau di bawah postingan (untuk view handphone dan atau smartphone). Nah untuk view destop atau PC atau laptop kotak pencarian ada di atas postingan dan samping kanan atas (sidebar) blog ini. oke deh.. selamat menikmati

Admin jawabpedia.blogspot.com


Admin jawabpedia.blogspot.com menyampaikan terimakasih atas kunjungan anda, jangan sungkan untuk berbagi, Anda masih membaca postingan yang berjudul "Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut UKG 2015" jika anda beruntung, akan anda link download ditiap-tiap postingan pada blog jawabpedia.blogspot.com. semoga bermanfaat...

Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut UKG 2015 | Selamat datang kembali di Agus Blog, pada kesempatan kali ini Agus Blog masih berbagi informasi mengenai serba serbi Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015.

Menurut informasi terbaru yang kami dapatkan dari portal megapolitan.kompas.com, bahwa, "Bagi guru yang berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 yang dilaksanakan mulai tanggal 9 - 27 November 2015, masih diberi kelonggaran untuk mengikuti UKG susulan". Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan UKG susulan dilaksanakan mengingat UKG merupakan hak bagi seluruh guru.


“UKG adalah hak semua guru, karena uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta menentukan pola pembinaan apa yang akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti UKG,” jelas Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Senin (10/11/2015).

Pranata mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 atau sebulan setelah pelaksanaan UKG. Dia juga menjelaskan, mekanisme pelaksanaan UKG adalah Ditjen GTK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, Disdik menugaskan operator untuk mendata guru-guru yang belum mengikuti UKG. Kemudian, guru mendaftarkan diri mengikuti UKG susulan. Selanjutnya, setelah didata, Ditjen GTK menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG. Baru selanjutnya para guru yang belum ikut UKG ini bisa mengikuti UKG susulan.

Pranata mengatakan, guru-guru yang berhak mengikuti UKG susulan jumlahnya tidak banyak. Tetapi ini tetap dilaksanakan karena merupakan kewajiban pemerintah untuk melayani guru dalam UKG.Adapun guru-guru yang dapat mengikuti UKG susulan, di antaranya adalah guru yang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah dari Pulau Jawa ke daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
 
“Selanjutnya, guru yang sedang mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), guru yang sedang kunjungan ke luar negeri, simposium, dalam masa prajabatan, cuti atau sakit, yang terdapat kesalahan dalam mata pelajaran, serta para guru senior yang menolak ikut UKG karena akan masuk waktu pensiun,” jelas Pranata.

Ia mengatakan, jumlah guru yang akan mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih dalam proses pendataan. Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan UKG dan juga infrastruktur dalam pelaksanaan UKG yang sudah begitu baik.”UKG harus dijadikan contoh bahwa guru perlu belajar lebih keras, belajar terus menerus dan harus menunjukkan bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu pendidik berhenti belajar maka dia juga berhenti menjadi pendidik. Dengan melaksanakan UKG, kami ingin tradisi belajar ditunjukkan oleh guru kepada siswa,” kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Sehingga, kata Anies, pada bulan-bulan berikutnya, ketika guru memberikan semangat kepada siswa yang akan mengikuti ujian, dia bisa mencontohkan, bahwa ketika mengikuti ujian, sang guru juga belajar serius.Anies menambahkan, tanggung jawab Kemendikbud tidak hanya terletak saat menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca UKG.

Semoga informasi diatas cukup memberikan sebuah angin segar bagi bapak/ibu guru yang berhalangan ikut UKG 2015 pada waktu yang sudah ditentukan. dapatkan kisi-kisi ukg, latihan soal ukg, materi yang diperlukan dalam ukg pada link di bawah ini :


Terimakasih atas kunjungan anda ke blog jawabpedia.blogspot.com http://www.jawabpedia.blogspot.com/, Anda telah mengunjungi postingan yang berjudul "Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut UKG 2015" jika anda beruntung, akan anda link download ditiap-tiap postingan pada blog jawabpedia.blogspot.com. semoga bermanfaat...

Admin jawabpedia.blogspot.com



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut UKG 2015

0 komentar:

Posting Komentar